Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

UNDANG UNDANG ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, ata...

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL                     Perangkat Lunak Konsep HaKI   "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah "Intellectual Property Right" (IPR) Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: "Hak", "Kekayaan" dan "Intelektual". Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan "Kekayaan Intelektual"merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oieh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.   Aneka Ragam HaKI 1. Hak Cipta (Copyright) berdasarkan pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: "Hak Cipta adalah hak eksklusi...

KOMPUTER DAN KESEHATAN

  KOMPUTER DAN KESEHATAN Komputer sebagai produk dan sebagai teknologi memiliki keunggulan antara lain : (1) mampu berakses dengan cepat dan tepat, (2) menghasilkan informasi dari datayang lampau, (3) mampu memproses data menjadi informasi (4) mampu menyimpan data yang sangat banyak (sampai dengan giga byte), (5) mampu melakukan importing dan exporting data yang dirancang secara khusus.   Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), adalah suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian setiap melakukan kegiatan apapun, termasuk ketika bekerja dengan komputer. Penelitian telah mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan keselamatan. Oleh karena itu, K3 merupakan aspek yang harus menjadi perhatian apabila bekerja dengan komputer. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk terhindar resiko bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut: 1. Aturlah posisi tubuh saat berkerja denagn komputer sehingga merasa aman. 2. Aturlah posisi perangkat k...